Cara Membuat NPWP Mudah dan Gratis  untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara Membuat NPWP Mudah dan Gratis untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

 Dijaman yang sudah super canggih seperti sekarang ini, apapun itu sebagian besar sudah bisa kita lakukan secara online. Setuju gak nih sobat kartini?!

Begitu pula dengan NPWP. 

Apa itu NPWP?

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lalu apa arti dari kode seri NPWP?

cara membuat npwp sendiri Npwp online

Lalu, Apa manfaat NPWP?

NPWP ini banyak sekali manfaatnya ya sobat, baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.

Contoh kecilnya saja yang saat ini sedang ramai, orang mencari kerja, salah satu syarat utamanya ya harus mempunyai NPWP. Atau kita sebagai affiliator salah satu toko online, atau sebagai facebook kreator, komisi kita tidak akan dibayarkan kalau kita belum mengisi nomor NPWP bukan?!

Dan masih banyak kegunaan lainnya loh sobat, namun kali ini yang akan kita bahas adalah Cara membuat atau cara mendaftar NPWP yang mudah dan yang pasti Gratis ya.

Apa saja persyaratan untuk membuat NPWP?

Oke sobat kartini, untuk membuat NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan ya sebelum mendaftar ya. Semua perlu disiapkan, alasannya supaya kamu tidak repot nantinya ketika mau mendaftar.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- Kartu Keluarga ( KK)

- Email

-Nomor Telfon atau nomor hp yang aktif


Bagaimana Cara Membuat NPWP ?

Ada 3 cara membuat NPWP, antara lain :

1. Daftar NPWP secara Online

Cara membuat npwp secara online menurut saya pribadi adalah cara paling mudah, apalagi kita yang tinggal dipelosok desa dan jauh dari kantor Pajak.

- Membuat Akun Ereg dengan mengunjungi website Ereg Pajak ( www.eregpajak.go.id )

- Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha , lalu Klik daftar

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun

- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti lalu Klik Daftar

Sampai disini, Akun mu berhasil dibuat ya. 

Selanjutnya kita langsung ke pendaftaran:


- Pergi ke website Ereg Pajak ( www.eregpajak.go.id ), lalu Login dengan email dan password yang telah kamu buat tadi

Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP

- Pada halaman pertama, yang perlu kamu pilih adalah "Wajib pajak orang pribadi"

Isi setiap data yang diminta dengan lengkap, seperti Nama, Tempat tanggal lahir, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, kewarganegaraan, status pernikahan dan lainnya. Dan yang terpenting adalah pada saat mengisi kolom NIK dan Nomor KK, kalian wajib klik tombol warna hijau dibawahnya yang bertulisakan "Validasi". Jika data kependudukanmu sinkron, maka kamu bisa lanjut dengan klik " Next"

Pada bagian Isi Data Sumber Penghasilan Utama, kamu bisa pilih bagian paling bawah ya geeees, jika kamu Pekerja Bebas. Isi sesuai pekerjaanmu, kemudian klik "Next"

- Lalu ketikkan Alamat Domisili sesuai KTP, kemudian klik " Next"

- Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong), lalu klik "Next"


- Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.Jika Penghasilanmu dibawah 4 juta, pilih urutan yang pertama ya sob, kemudian klik "Next"

- Isi formulir pernyataan dan centang semua kolom yang tersedia, kemudian klik " Next"

Sampai disini, pendaftaran NPWP kamu sudah hampir selesai ya Sob, langkah terakhir yang harus kamu lakukan adalah memasukkan nomor token dari email pada menu dashboard.

 - Untuk mendapatkan nomor Token, kamu cukup tekan "Minta token" dan isi Captcha pada menu Dashboard, lalu klik " Submit". Token akan dikirim ke Email yang kamu daftarkan. 

- Salin Token yang telah dikirim di emailmu , lalu kembali ke Dashboard kemudian klik tombol ‘Kirim Permohonan’.

- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan, Tempel atau Paste Token yang telah kamu salin tadi, kemudian klik “Simpan”. 

Dan pendaftaran NPWP kamu berhasil. Kamu bisa melihat kartu elektronik NPWP mu di email. Biasanya, kartu NPWP akan dikirimkan oleh pihak DJP melalui Pos ya sob, jadi tunggu saja. 


2. Daftar NPWP Secara Offline

Kamu bisa daftar atau membuat Npwp secara offline  dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat atau yang paling dekat dengan tempat tinggalmu ya sob. Kalau kamu gak tau lokasinya, kamu bisa searching dulu atau tanya-tanya dulu. 

Jangan lupa, kalau mau daftar offline ke kantor pajak, siapkan dokumen2 kamu ya. Seperti KTP dan KK, atau Kitas juga bagi kamu yang bukan WNI. 

3. Daftar NPWP Via Teman

Nah ini nih, daftar atau bikin NPWP yang paling mudah dari yang mudah  adalah dengan minta bantuan teman. 

Cara ini emang bikin pro kan kontra ya sob. 

Tapi kalau kota benar-benar gak bisa daftar sendiri karena Gaptek atau mau ke kantor pajak juga lokasinya jauh, cara ini memang paling efektif sih. 


Cukup sekian kita bahas Cara Daftar NPWP Mudah dan Gratis bagi Orang Pribadi ya sob. Semoga artikel ini membantu. Dan maaf apabila masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan atau pengetahuannya. 


1 Response to "Cara Membuat NPWP Mudah dan Gratis untuk Wajib Pajak Orang Pribadi"

  1. Hai, selamat datang di kartinidaily.com, ada yang mau ditanyakan? :D

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel